Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021

Kompas.tv - 8 April 2021, 10:59 WIB
puasa-sebentar-lagi-simak-lagi-aturan-larangan-mudik-2021
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei- 17 Mei 2021. Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.

"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Keputusan itu diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.

Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.

Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Kurangi Layanan Kereta Api dan Sekat 300 Titik

"Untuk urgensi masyarakat yang pergi ke luar kota, kalau ASN itu nanti akan ditentukan oleh lembaga tempat dia bekerja. Nanti akan ada panduannya dari Kementerian PAN RB. Sedangkan untuk swasta nanti oleh Menaker, " jelas Muhadjir.

Untuk mendukung kegiatan masyarakat yang terkait dengan tugas, Kementerian Perhubungan akan tetap menyediakan transportasi darat, laut, dan udara dengan jumlah yang terbatas.

"Di laut terjadi suatu pergerakan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan menteri PMK karenanya kita beri layanan secara terbatas. Daerah yang banyak mudik seperti Riau, Kalimantan - Jawa, Jawa Timur tidak dilakukan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai menghadiri ratas mudik di kantor presiden (07/04/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pemerintah Perketat Penyekatan di 300 Titik dan Kurangi Jadwal Kereta



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x