> >

Kemenhub Siagakan Penjagaan di 300 Lokasi selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021

Berita utama | 8 April 2021, 06:28 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah memastikan adanya larangan mudik tahun 2021 lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Sama halnya tahun lalu, di sejumlah lokasi pemerintah bakal melakukan penjagaan dan penyekatan untuk mencegah masyarakat yang nekat tetap melaksakaan mudik.

Seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan bakal menempatkan penjagaan di lebih dari 300 lokasi untuk memantau pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub akan Kurangi Gerbong Kereta Api

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan penjagaan tersebut berupa penyekatan yang akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendukung bagi larangan mudik untuk transportasi darat.

"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).

Ia melihat, kebijakan ini ditempuh karena Kemenhub memperkirakan masih adanya potensi penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik dengan jalur darat.

BKS pun menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik akan diberlakukan tindakan tegas.

"Sehingga kami sarankan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk tidak mudik dan tinggal di rumah," tegas Budi.

Baca Juga: Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub

Lebih lanjut Menhub mengingatkan kembali bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan aturan bahwa mudik lebaran dilarang, yakni sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Secara konsisten Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini," sambung dia.

Melansir Kompas.com, adapun alasan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2021 yakni pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi. Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.

Baca Juga: Jeritan Sopir Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?

Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021.

Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi. Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia.

Keempat, saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU