> >

Atas Nama Kapolri, Kadiv Humas Cabut Surat Telegram Soal Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

Berita utama | 7 April 2021, 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram soal larangan media menyiarkan kekerasan polisi pada Selasa (6/4/2021) sore. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)

Seperti yang dilakukan organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Sedangkan Dewan Pers juga meminta kejelasan Polri terkait sasaran telegram itu dikeluarkan apakah untuk media umum atau media di internal kehumasan Polri. Dewan Pers menganggap soal kepastian ini diperlukan agar tidak terjadi salah penafsiran.

Adapun Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.

Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas. 

Baca Juga: Telegram Kapolri Perketat Penggunaan Senpi Anggota Polri

Menurut dia, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal.

"Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujarnya.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU