> >

Atas Nama Kapolri, Kadiv Humas Cabut Surat Telegram Soal Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

Berita utama | 7 April 2021, 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram soal larangan media menyiarkan kekerasan polisi pada Selasa (6/4/2021) sore. (Sumber: Istimewa/Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyak mendapatkan kritikan, akhirnya Polri mencabut Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan pad Selasa (6/4/2021) sore.

Telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut melansir Kompas.com.

Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Sebagaimana diketahui, seperti diberitakan KompasTV sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada tanggal 5 April 2021.

Telegram itu berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, sejak telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU