Kompas TV nasional berita utama

Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Kompas.tv - 6 April 2021, 16:57 WIB
telegram-kapolri-soal-larang-media-siarkan-kekerasan-polisi-dewan-pers-jangan-sampai-salah-tafsir
Ilustrasi Dewan Pers  yang ingin adanya penjelasan tegas terkait telegram Kapolri soal larangan media menyiarkan kekerasan polisi. (Sumber: Dewan Pers)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Hal ini langsung memantik reaksi sejumlah pihak. Salah satunya dari Dewan Pers.

Melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli, Dewan Pers meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri tersebut.

Pasalnya, kata Arif, isi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum.

Baca Juga: Telegram Kapolri Perketat Penggunaan Senpi Anggota Polri

"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," ujar Arif, Selasa (6/4/2021).

Ia pun tidak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut.

"Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri Ditentang YLBHI, Bungkam Kritik Rakyat soal RUU Cipta Kerja

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Baca Juga: Dewan Pers: Pasal 2D Maklumat Kapolri Soal FPI Jadi Multi Tafsir

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x