Kompas TV nasional peristiwa

Surat Telegram Kapolri Ditentang YLBHI, Bungkam Kritik Rakyat soal RUU Cipta Kerja

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 06:05 WIB
surat-telegram-kapolri-ditentang-ylbhi-bungkam-kritik-rakyat-soal-ruu-cipta-kerja
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dianggap membungkam kritik rakyat soal pengesahan RUU Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram terkait dengan isu demo buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Telegram dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 itu dibenarkan dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo, dikutip dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Lawan Penolakan RUU Cipta Kerja

Argo menerangkan, telegram itu bertujuan untuk menjaga situasi keamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Terutama terkait rencana aksi buruh yang akan berunjuk rasa sebagai bagian penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, menurut Argo, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa saat ini.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," terangnya.

Baca Juga: Penjelasan Mabes Polri Soal Isi Telegram Kapolri Lawan Penolak RUU Cipta Kerja

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik telegram Kapolri yang berisi larangan unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: YLBHI.or.id)

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut bahwa surat telegram Kapolri tersebut membungkam pendapat masyarakat.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk pendapat di muka umum," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: YLBHI Soroti Telegram Kapolri yang Larang Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja

Masalah Surat Telegram Kapolri

Menurut YLBHI, terdapat sejumlah masalah dalam telegram tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x