> >

Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online

Kriminal | 6 April 2021, 17:27 WIB
Bahar bin Smith pelaku penganiayaan sopir taksi online. (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan dakwaan penganiayaan oleh penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (6/4/2021).

Dalam dakwaan itu dijelaskan, Bahar bin Smith telah melakukan berbagai tindak kekerasan pada sopir taksi online bernama Andriansyah.

“Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata Jaksa Sukanda.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat Demokrat AHY Rp 100 Miliar untuk Ganti Rugi Setoran Kader

Jaksa Sukanda membeberkan Bahar bin Smith melakukan penganiayaan pada Selasa, 4 September 2018 di rumah penceramah itu.

Kejadian di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor ini juga melibatkan seorang buron atau DPO bernama Wiro.

Kasus ini berawal ketika istri Bahar yang bernama Jihana Roqayah menyewa jasa korban. Jihana hendak pergi ke Pasar Asemka, Jakarta Barat. Andriansyah tiba di rumah Bahar sekitar pukul 11.30 WIB.

Jihana selesai berbelanja di Pasar Asemka sekitar pukul 15.30 WIB. Andriansyah masih mengantar istri Bahar untuk perjalanan pulang.

“Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet. Sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet,” beber Sukanda.

Andriansyah dan Jihana baru tiba di rumah Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Bahar bin Smith sudah berdiri di depan pintu rumah.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU