> >

Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online

Kriminal | 6 April 2021, 17:27 WIB
Bahar bin Smith pelaku penganiayaan sopir taksi online. (Sumber: Tribunnews)

Setelah Jihana beranjak ke arah rumah, terjadi cekcok antara dirinya dengan Bahar. Kemudian, Bahar menghampiri Andriansyah dan masuk ke dalam mobil korban.

Baca Juga: Empat Tahun Berturut-turut jadi Negara Paling Bahagia di Dunia, Apa Rahasia Finlandia?

Bahar bin Smith meminta korban mengantar ke depan kompleks dengan dalih hendak mengambil mobilnya yang terparkir di sana.

"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa HB mengatakan 'ane Habib Bahar'," tutur Sukanda.

Lalu, Bahar memukul Andriansyah dengan tangan kosong satu kali. Korban pun keluar dari mobil.

Penceramah yang kalap itu kembali memukul korban 10 kali menggunakan tangan kosong. Bahar juga menyabetkan pisau ke leher bagian belakang Andriansyah.

Korban jatuh ke tanah karena pukulan-pukulan pelaku. Bahar lalu menyeret korban dengan menarik kaos di bagian leher Andriansyah.

Wiro membantu memasukkan Andriansyah ke dalam mobil Pajero Sport milik Bahar. Di dalam mobil itu, Andriansyah kembali mendapat penganiayaan.

Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers

“Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," ujar Sukanda.

Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU