> >

Polres Jaktim Ciduk 32 Simpatisan Rizieq Shihab yang Langgar Protokol Kesehatan, Dua Positif Corona

Peristiwa | 19 Maret 2021, 19:29 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Resor Jakarta Timur tangkap 32 simpatisan Rizieq Shihab yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Dari 32 yang ditangkap dan dites antigen Covid-19, 2 orang terkonfirmasi positif corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

“Ada dua orang yang kita tes antigen dan positif. Kita bawa ke Wisma Atlet,” kata Erwin Kurniawan.

Baca Juga: Bantah Larang Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadir di Sidang, Kapolres Jaktim: Dibatasi, Bukan Dilarang

“Terkonfirmasi reaktif dengan antigen. Nanti Wisma Atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya. Tapi yang dua ini sudah kita antarkan ke Wisma Atlet,” tambah Erwin.

Erwin mengatakan, ditangkapnya 32 simpatisan Rizieq Shihab dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Gubernur, dan Pasal 212, 216, 218 KUHP.

Tak hanya itu, Erwin menuturkan pihaknya juga sudah mengimbau lebih dari tiga kali untuk protokol kesehatan di patuhi.

“Amanat Undang-undang lebih dari tiga kali kita dapat membubarkan. Sejauh ini dari tadi pagi menjelang siang ada 22 orang yang kita amankan plus tadi siang menjelang sore ada 10 orang, total 32,” ujarnya

Baca Juga: Dua Pengunjung PN Jaktim Positif Covid-19, Hakim Batasi Kehadiran di Persidangan Rizieq Shihab

“Kita ingin memberikan edukasi kepada para simpatisan, Humas Pengadilan Negeri sudah menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran, di tengah situasi pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama, bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita,” tambah Erwin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU