Kompas TV nasional hukum

Dua Pengunjung PN Jaktim Positif Covid-19, Hakim Batasi Kehadiran di Persidangan Rizieq Shihab

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 19:16 WIB
dua-pengunjung-pn-jaktim-positif-covid-19-hakim-batasi-kehadiran-di-persidangan-rizieq-shihab
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapat informasi ada dua pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Fakta ini semakin membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pihak yang bersidang.

Satu di antaranya diterapkan pada persidangan terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekerantinaan kesehatan dan tes swab, Rizieq Shihab.

Majelis Hakim membatasi hanya enam kursi bagi Kuasa Hukum Terdakwa dan enam kursi bagi Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Jumat (19/3/2021).

“Menurut informasi dari pihak keamanan, dari pengunjung yang sudah datang, ada dua orang yang sudah terpapar Covid-19,” katanya Alex.

Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online

“Ini sangat mengkhawatirkan apabila pengunjung tersebut datang akan memberikan wabah atau menularkan terhadap persidangan. Karena kuasa hukumnya banyak, kami memberikan pembatasan agar perwakilan saja hadir di dalam persidangan,” ujar Alex.

Akan tetapi, sambung Alex, tim penasihat hukum Rizieq Shihab tidak sepakat dengan aturan pembatasan di persidangan.

Alex menuturkan, tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang berjumlah lebih dari 80 orang tetap berkehendak masuk semua sesuai surat kuasa yang sudah diberikan kepada Majelis Hakim.

“Karena tidak ada titik temu dan dalam persidangan karena sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor 221 dan 226 terdakwa Rizieq, penasihat hukum tidak hadir di persidangan,” ucapnya.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik

Alex lebih lanjut menuturkan diberlakukannya aturan ini di persidangan kedua juga berdasarkan perbaikan dan koreksi dari sidang pertama.

PN Jakarta Timur, katanya, ingin betul-betul menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai instruksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

“Di mana adanya jarak minimal satu meter, di mana apabila tim kuasa hukum hadir semua tidak akan mungkin masuk semua. Karena luas ruangan sidang tidak akan mencukupi,” ujarnya.

Meski tidak dihadiri kuasa hukum, Alex menuturkan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab Sudah berjalan lancar.

“Alhamdulillah sidang hari ini lancar, audio juga sangat mendukung jelas,” katanya.

Baca Juga: Tetap Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Marah dan Minta Kamera Dimatikan: 'Ini Sinetron Namanya!'



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x