Kompas TV nasional hukum

Bantah Larang Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadir di Sidang, Kapolres Jaktim: Dibatasi, Bukan Dilarang

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 19:22 WIB
bantah-larang-kuasa-hukum-rizieq-shihab-hadir-di-sidang-kapolres-jaktim-dibatasi-bukan-dilarang
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan membantah ada pelarangan bagi tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab mengikuti persidangan.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, persidangan Rizieq Shihab harus dibatasi sebagai bentuk ketaatan terhadap protokol kesehatan.

“Perlu saya luruskan, bahwa kegiatan kuasa hukum yang dibatasi, bukan dilarang, itu juga hasil koordinasi dengan Majelis Hakim,” kata Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (19/3/2021).

“Sehingga hal itu yang mendasari kami melakukan pembatasan, bukan larangan. Tadi sudah dijelaskan dengan gamblang oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tambah Erwin.

Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online

Erwin mengatakan, bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga diberlakukan bagi simpatisan Rizieq Shihab yang berkerumun.

Erwin mengaku pihaknya menangkap 32 simpatisan Rizieq Shihab yang melakukan perlanggaran Protokol Kesehatan.

“Yang mendasari kita adalah selain Undang-undang protokol kesehatan, Peraturan Gubernur, ada juga pasal 212, 216, 218 KUHP, di mana kita sudah mengimbau berkali-kali sampai lebih tiga kali,” jelasnya.

“Amanat undang-undang, lebih dari tiga kali kita dapat membubarkan. Sejauh ini, dari tadi pagi menjelang siang ada 22 orang yang kita amankan plus tadi siang menjelang sore ada 10 orang, total 32,” tambah Erwin.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik

Erwin berharap, ditangkapnya 32 simpatisan Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan menjadi edukasi.

Mengingat, sambung Erwin, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menyatakan persidangan Rizieq Shihab digelar secara virtual.

“Di tengah situasi pandemi COVID-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama, bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain di sekitar kita,” ujarnya

Apalagi, lanjut Erwin, dari 32 simpatisan yang ditangkap karena melanggar protokol kesehatan terbukti dua orang positif Covid-19 sesuai di tes antigen.

Baca Juga: Tetap Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Marah dan Minta Kamera Dimatikan: 'Ini Sinetron Namanya!'

“Terbukti ada dua orang yang kita tes antigen dan positif. Kita bawa ke Wisma Atlet,” kata Erwin.

“Terkonfirmasi reaktif dengan antigen. Nanti wisma atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya. Tapi yang dua ini sudah kita antarkan ke Wisma Atlet,” lanjut Erwin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x