> >

Siap-Siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Akhir Maret, Ini Syarat dan Tahapannya

Peristiwa | 18 Maret 2021, 05:35 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)

Baca Juga: Menpan RB: Seleksi CPNS Dilakukan Maret 2021

Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan

Adapun untuk mendaftar CPNS 2021, ada sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen ini harus diubah dalam bentuk digital dengan kapasitas maksimal 200 kb, dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • Akta kelahiran
  • KTP
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto ukuran 4x6 dan swafoto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Tahapan Seleksi CPNS

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi tahapan seleksi CPNS tahun ini. Tapi biasanya, tahapannya tidak berubah dari tahun ke tahun.

Untuk pendaftaran dan seleksi administrasi, dilakukan lewat situs sscn.bkn.go.id. Lalu dilanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Tes kompetensi dasar ini tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung. Jika lolos, peserta akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Setelah melalui tahapan tes, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi. 

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tahun Ini Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU