> >

Rizieq Shihab Sidang Virtual dari Ruang Tahanan, Polri Tetap Kerahkan 658 Personel di PN Jaktim

Hukum | 16 Maret 2021, 08:50 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi tetap mengerahkan 658 personel gabungan TNI-Polri untuk pengamanan sidang virtual Rizieq Shihab yang digelar PN Jakarta Timur. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan selama jalannya persidangan.

“Sidang dilaksanakan secara virtual, walaupun demikian Polri menyiapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (15/3/2021).

“Lebih baik, siapa pun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual Hari Ini, Simpatisan Diminta Tak Buat Keramaian

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal membenarkan pelaksanaan sidang Rizieq Shihab akan dilakukan secara virtual. Alex menuturkan, terdawa Rizieq Shihab akan mengikuti proses persidangan melalui ruang tahanan.

“Persidangan itu kalau sudah siap semua itu jam 9, tapi tergantung kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum apakah sudah siap, karena untuk sidang pertama ini akan dilakukan secara virtual,” kata Alex.

“Artinya, terdakwa berada di ruang tahanan,” ujarnya Alex.

Sebagai informasi, sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang perdana perkara kerumunan dan tes swab.

Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU