> >

Ingin Perpanjangan SIM A dan C, Ini Tarif Resminya

Sosial | 12 Maret 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setiap masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang SIM-nya jika masa berlakunya habis.

Berlaku selama lima tahun, SIM perlu diperpanjang lantaran sebagai syarat wajib bagi seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Entah itu mobil, maupun sepeda motor di jalan raya.

Sebelumnya, masa berlaku SIM selalu berdasarkan tanggal lahir si pemilik, namun saat ini oleh Korlantas Polri hal itu diubah dengan berdasarkan sejak tanggal SIM diterbitkan.

Hal tersebut diperkuat dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Oleh karena itu, kata Sambodo, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Lantas, berapa jika masa berlaku SIM habis, berapa biaya perpanjangannya? Diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, biaya perpanjangan SIM mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 225.000 tergantung jenis-jenis SIM tersebut.

Baca Juga: Simak! Syarat Perpanjangan SIM di Samsat Jaktim Terkini

Berikut ini rincian jenis SIM serta biaya perpanjangannya:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Pelonggaran Aturan Perpanjangan SIM dan STNK

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Adapun untuk memperpanjang masa berlaku SIM lama, maka pemilik SIM harus melangkapi dokumen antara lain SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Rombongan Moge Tidak Langgar Protokol Kesehatan

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. 

Untuk diketahui pula, perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili. Perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.

Baca Juga: Samsat Online Nasional jadi Inovasi Korlantas Polri, Diharap Permudah Masyarakat

Kemudian urutannya adalah:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Begini Cara Korlantas Polri Sosiallisasi Cegah Penyebaran Covid-19 ke Pengemudi dan Masyarakat

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU