Kompas TV bisnis kompas bisnis

Pelonggaran Aturan Perpanjangan SIM dan STNK

Kompas.tv - 7 Mei 2020, 12:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandemi Covid-19 , ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan perpanjangan surat izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan. Layanan akan kembali dibuka pada 30 Mei 2020 mendatang.

Bagi pengendara yang kepemilikan surat ijin mengemudi-nya telah lewat masa berlaku, sementara tak bisa melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir, anda tak akan dikenai sanksi.  

Anda bisa kembali melakukan perpanjangan sim dan atau STNK, pada 30 Mei 2020.

Meski pelayanan perpanjangan SIM dan STNK ditutup sementara, tetapi satuan penyelenggara administrasi surat ijin mengemudi Polda Metro Jaya, di jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, masih tetap membuka layanannya bagi anda yang berniat membuat sim baru.

Jadi warga masyarakat yang SIM-nya habis sampai tanggal 29 Mei bisa diperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru setelah tanggal 29 Mei kalau biasanya terlambat 1 hari saja dia harus bikin baru di tengah masa pandemic corona ini maka perpanjangan SIM tersebut bisa dilaksanakan setelah tanggal 29 Mei.

Selain perpanjangan SIM dan STNK, layanan pembayaran pajak kendaraan juga ikut di berhentikan sementara. 

Tapi, anda tetap bisa membayar secara daring, melalui aplikasi resmi Sambara atau Samonas yang dapat diunduh melalui handphone pintar anda.

Bagi anda yang berdomisili di daerah provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harap memperhatikan juga jadwal  pembukaan kembali layanan pembayaran pajak kendaraan.

Di Banten sampai tanggal 30 Agustus kalau di Samsat di Jawa Barat itu sampai dengan 30 April tapi memang mereka mulai nya lebih awal sebelum masa pandemic jadi bagi yang masa pajak nya habis tanggal tersebut itu tidak harus membayar pajak sekarang tapi bisa dilaksanakan setelah tanggal-tanggal tadi tanpa dikenakan denda

Selama penghentian pelayanan, anda memang diberikan dispensasi dan tak akan dikenai sanski, tapi jangan lupa untuk kembali melakukan kewajiban anda sebagai pengendara, saat layanan kembali dibuka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x