> >

6 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor

Peristiwa | 12 Maret 2021, 10:17 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berantai di Bogor berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Lingga Arvian Nugroho)

JAWA BARAT, KOMPAS.TV- Kasus pembunuan wanita muda Elya Lisnawati (25) di Bogor terungkap. Dia adalah korban pembunuhan berantai setelah seorang pemuda melakukan hal yang sama kepada siswi SMA, Diska Putri, beberapa waktu sebelumnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021). Berikut sederet fakta yang terungkap di balik pembunuhan berantai di Bogor ini.

1. Berkedok Love Scam

Modus yang digunakan MRI saat menjalankan aksinya adalah love scam atau penipuan berkedok cinta. Baik Diska Putri maupun Elya Lisnawati dikenalnya via media sosial.

Ia mengajak perempuan Elya jalan bareng dan kencan di Puncak Bogor.

:Saat menginap di salah satu penginapan, Elya dibunuh dengan dicekik dan jasadnya dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas ransel gunung,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/3/2021).

MRI kabur menggunakan motor dan menggendong tas tersebut ke lokasi pembuangan mayat EL di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan 2 Wanita di Bogor, Polisi: Pelaku Berperilaku Seperti Serial Killer

2. Motif Mengambil Barang Korban

Motif MRI adalah mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu.

“Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (penemuan jasad Diska Putri dalam pastik)," ucap Harun.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, ponsel milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan

3, Pengejaran di Berbagai Tempat

Proses pengungkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran di sejumlah tempat. Selanjutnya polisi pun berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya.

"TSK MRI ditangkap di persembunyiannya di Depok pada hari sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

4. Dua Pembunuhan dalam Dua Minggu

MRI membunuh dua perempuan berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, Jasad Elya Lisnawati ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada, Rabu (10/3/2021).

Sedangkan siswi SMA bernama Diska Putri ditemukan di Cilebut, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Toko oleh Tetangga Sendiri di Blitar

5. Elya Pamit Kondangan kepada Keluarganya

Sebelum menjadi korban pembunuhan berantai, Elya pamit ingin pergi kondangan kepada keluarganya, Selasa (9/3/2021). Korban mengaku kepada keluarga akan kondangan bersama teman-temannya di kawasan Cianjur.

Namun selang sehari kemudian, korban malah ditemukan di kawasan Pasir Angin yang berjarak sekitar 10 km dari rumah dalam kondisi tak bernyawa.

"Awalnya cerita sih mau kondangan, kemarin pagi, ke Cianjur. Dengernya sih sama temennya berangkatnya," kata Mardiansyah (30), paman Elya.

6. Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatan melakukan pembunuhan berantai, MRI, warga Bojonggede ini dijerat

Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU