> >

Dianggap Belum Mendesak, Revisi UU Pemilu Sepakat Dicabut dari Prolegnas 2021 Kecuali PKS

Peristiwa | 9 Maret 2021, 14:11 WIB
Rapat Badan Legislasi DPR (Sumber:dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah dan DPR sepakat mencabut revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 karena dinilai belum mendesak. Kesepakatan itu diambil dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/3/2021).

"Sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesia. Kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. 

Selain itu, dalam dalam pandangan fraksi yang dikemukakan, kata Supratman, semua sepakat dicabut hanya fraksi PKS yang tidak sepakat.

Baca Juga: Baleg Akan Revisi UU tentang Jalan, Agar Ramah Disabilitas?

Alasan lainnya, respon pemerintah yang menyatakan RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent (mendesak). "Di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Taufik Basari Ngaku Positif Covid-19, Ruang Baleg Ditutup Sementara

Sementara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun sepakat. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Sebelumnya, Ketua  DPR RI Puan Maharani memastikan DPR RI akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada masa sidang ini. Menurut Puan, penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021.

Baca Juga: Di Tengah Polemik RUU HIP, PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Pimpinan Baleg DPR

Politikus PDIP ini juga akan menindaklanjuti Surat Presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU