> >

Nazaruddin: Mantan Bendum Demokrat yang Pernah Buron, Kejar Akhirat dan Kini Ikut Moeldoko

Peristiwa | 9 Maret 2021, 08:08 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Hari ini Nazarudin dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)


JAKARTA, KOMPAS.TV- Muhammad Nazaruddin ikut hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Nazaruddin hadir mengikuti seluruh kongres dan memakai jaket partai berwarna biru.

Nama Nazaruddin sempat menghebohkan kasus korupsi di Indonesia. Dia terlibat kasus korupsi Wisma Atlet, Palembang pada 2011 lalu. Setelah kasus ini disidik, Nazaruddin menghilang. 

Dia pun masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri. "Resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011. 

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini: Saya Fokus Mengejar Akhirat

Dengan demikian, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin. Selama pelariannya, Nazaruddin diketahui sempat berada di beberapa negara antara lain Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Nazaruddin disebut menggunakan identitas palsu untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran. 

Di tanah air, kasus Nazaruddin merepotkan Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selama berbulan-bulan kisah pelarian Nazaruddin menghiasi pemberitaan. Akibat korupsi kadernya, elektabilitas partai ini pun terjun bebas. 

Setelah berhasil ditangkap pada 2011, Nazaruddin pun dipecat dari partai. Mantan anggota Komisi III ini pun menghadapi persidangan dan divonis tuhun penjara  pada   2012.

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Karena Sebagai Justice Collaborator, Ini Kata KPK..

Dalam persidangan, Nazaruddin menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya.  Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Tidak cukup sampai di sana, pada 2016 Nazaruddin kembali dijatuhi hukuman enam tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Sehingga total hukuman yang dijalaninya adalah 13 tahun penjara sejak 2012. Meski seharusnya baru bebas pada 2025, Nazaruddin telah keluar dari tahanan pada 14 Agustus 2020.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU