> >

Sambangi Kemenkumham, AHY Minta KLB Demokrat Tandingan di Deli Serdang Ditolak, Ini Alasannya

Politik | 8 Maret 2021, 12:42 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

"Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP."

Baca Juga: Serukan Perlawanan Kubu Moeldoko, AHY: Dosa kalau Kita Diam Saja

Ia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Mahfud MD: Saat Ini Demokrat yang Sah Pimpinan AHY

Adapun AHY datang ke Kemenkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, jajaran pengurus DPP Partai Demokrat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, serta 34 ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia. Juga ratusan kader Partai Demokrat yang melakukan pengawalan.

Setelah memberikan pernyataan kepada pers, AHY dan rombongannya memasuki gedung untuk bertemu pihak Kemenkumham secara tertutup.

Baca Juga: AHY Ungkap Ada Masalah Lebih Besar dan Serius dari Sekadar Konflik Partai Demokrat

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU