> >

Sambangi Kemenkumham, AHY Minta KLB Demokrat Tandingan di Deli Serdang Ditolak, Ini Alasannya

Politik | 8 Maret 2021, 12:42 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari ini, Senin (8/3/2021).

Dalam kunjungannya, AHY meminta kepada Kemenkumham agar menolak hasil kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Setia Kepada AHY, Bupati Lebak Siap Kirim Santet ke KSP Moeldoko

AHY juga meminta Kemenkumham menyatakan KLB yang menghasilkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat itu ilegal dan inkonstitusional.

"Agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin (8/3/2021).

Pada kesempatan itu, AHY mengatakan, pihaknya memiliki berkas lengkap dan otentik.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Terbang ke Jakarta Temui AHY, Ada Apa?

Dari berkas itulah, menunjukkan penyelenggaraan KLB tandingan itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ia juga menyebut peserta KLB Deli Serdang itu bukanlah kader-kader Partai Demokrat pemilik hak suara yang sah.

"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah," ujarnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU