> >

Tak Hanya Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Dihibahkan untuk Pendidikan dan Pendapatan Negara

Berita utama | 5 Maret 2021, 11:51 WIB
KRI Usman Harun-359 saat menangkap dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dokumen TNI AL)

BATAM, KOMPAS.TV- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, penenggelamam bukan satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Kapal asing tersebut, juga dihibahkan bagi kepentingan pendidikan, penelitian, dan dilelang untuk menjadi pendapatan negara.

Demikian Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar seusai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).

“Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan,” kata Antam.

Baca Juga: Bakamla Sesalkan Sanksi Ringan Bagi Kapal Asing Yang Langgar Aturan di Wilayah Kedaulatan Indonesia

Antam menjelaskan, dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit kapal asing ditenggelamkan di perairan Batam. Penenggelaman 10 kapal tersebut, sesuai keputusan hukum tetap dan amanah dari pengadilan. Tak hanya itu, sambung Antam, penenggelaman ini juga bentuk tegas dan komitmen KKP dan aparat terhadap pelaku illegal fishing

Terkait penenggelaman di perairan Batam, Antam menuturkan KKP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Institusi Kejaksaan Agung, sambung Antam, sepakat menilai illegal fishing merupakan musuh bersama yang perlu ditindak tegas.

“Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama,” ujar Antam.

Selain penenggelaman di perairan Batam, Antam menuturkan kegiatan penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak, Aceh, dan totalnya masih ada 21 kapal yang segera ditenggelamkan.

Baca Juga: Filipina Protes UU China Yang Ijinkan Pasukan Penjaga Pantai Tembaki Kapal Asing

Sebagai informasi, penenggelaman kapal-kapal asing yang memiliki keputusan hukum tetap dilakukan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi bodinya. Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU