> >

KPK Bidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Ada Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Hukum | 3 Maret 2021, 05:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KompasTV/Akbar-Chandra)

"Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu. Tentu semuanya itu melanggar ketentuan perpajakan."

Alex mengungkapkan, suap yang diberikan wajib pajak nilanya lumayan besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Namun begitu, ia tak menyebut detail angka pastinya.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu melibatkan tim pemeriksa," ujar Alex.

Baca Juga: Sosok Artidjo Alkostar Wariskan Keteladanan untuk KPK dan Indonesia

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (Wajib Pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan."

Alex menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Pihak KPK pun telah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"Sudah (geledah) dan kita juga sudah koordinasi dengan Itjen, Inspektorat Jenderal Kemenkeu, kita sinergi," kata Alex.

Baca Juga: Bela Nurdin Abdullah dan Serang KPK serta Sebut ada Peran ‘Om Kumis’, Ini Rekam Jejak Aoki Vera

Menurut Alex, sinergi yang dimaksud yaitu komisi antikorupsi bakal menangani perkara kasus suapnya.

Sedangkan Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak oleh wajib pajak yang melakukan penyuapan tersebut.

"Kita tangani suapnya, nanti teman-teman Itjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap WP yang dalam pemeriksaan awal itu mengandung suap. Itu nanti diperiksa ulang," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Korupsi, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

"Ini supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU