> >

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda karena Pihak Kepolisan Tak Hadir

Peristiwa | 1 Maret 2021, 21:39 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan yang diajukan Rizieq Shihab kembali ditunda karena pihak termohon, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (01/03/2021).

Hakim tunggal Suharno menjelaskan sidang sudah diumumkan beberapa kali.

Baca Juga: Pakar Akui Ada Perbedaan Kerumunan soal Habib Rizieq dan Jokowi di NTT

"Sudah diumumkan beberapa kali tapi (pihak kepolisian) sampai saat ini tidak hadir, kami melihat surat panggilan terhadap termohon, sudah dilaksanakan 23 Februari untuk sidang hari ini," ujar Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pihak kepolisian baru dipanggil secara sah sebanyak satu kali. Oleh karena itu hakim memberikan kesempatan pemanggilan sekali lagi terhadap pihak termohon.

Baca Juga: Rizieq Shihab Masuk Bursa Capres Kalahkan Erick Thohir dan Airlangga Hartarto

"Kami lakukan panggilan sekali lagi, tetapi segala yang dilakukan pemohon (kuasa hukum HRS) kami catat di berita acara sidang," ujarnya.

Suharno mengatakan persidangan selanjutnya akan tetap dilanjutkan jika pihak termohon tetap tak hadir.

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menanggapi hal tersebut tetap meminta agar sidang dilanjutkan meski termohon tak hadir.

Baca Juga: Tim Rizieq Shihab Surati Kejaksaan Agung, Minta Berkas Perkara 3 Kasus Kliennya Digabungkan

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU