> >

21 Akun Media Sosial Diberi Peringatan Polisi Virtual

Peristiwa | 1 Maret 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual (Sumber: Unsplash/Claudio Schwarz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi virtual dilaporkan sudah memberi peringatan terhadap 21 akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan polisi virtual memberikan peringatan melalui direct message (DM) kepada akun yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual yang Akan Berpatroli Pantau Aktivitas Netizen

"Kamis (25/02/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.comSenin (01/03/2021).

Argo melanjutkan polisi secara selektif telah menentukan dalam memberikan peringatan terhadap akun-akun di media sosial.

Baca Juga: Penindakan Polisi Virtual: Setelah Diperingatkan 1x24 Jam,  Baru Dipanggil

Unggahan yang mengandung unsur SARA, menurut Argo, dapat memicu konflik horizontal sehingga 21 akun diberikan peringatan.

Sebagai satuan khusus digital, polisi virtual atau virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Konten yang ditemukan nantinya akan diserahkan kepada petugas untuk meminta pendapat para ahli: ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU