> >

Pemerintah Godok Aturan Sertifikat Vaksin jadi Syarat Berpergian

Update corona | 1 Maret 2021, 15:26 WIB
Petugas kesehatan menerima suntikan vaksin corona buatan Sinovac di RSIA Tambak, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021). (Sumber: (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kini sedang menyiapkan aturan yang membolehkan sertifikat vaksinasi Covid-19, bisa digunakan sebagai pengganti Swab PCR.

Direktur Digital Business Telkom Indonesia Fajrin Rasyid menyatakan, aturan itu dibuat dengan mempertimbangkan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

Baca Juga: Wacana Sertifikat Vaksinasi Corona Dinilai Epidemiolog Berbahaya

Telkom adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk membuat aplikasi pendataan vaksinasi covid-19.

"Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab," kata Fajrin dalam sebuah seminar online, Senin (01/03/2021).

Nantinya, sertifikat vaksin akan dibuat dalam bentuk kode QR. Sehingga bisa menjadi 'paspor' bagi pemiliknya dan mempermudah pelacakan siapa yang sudah divaksin dan siapa yang belum, di fasilitas publik. Misalnya bandara.

Baca Juga: DPR Kritik Wacana Menkes Budi soal Sertifikat Vaksin Bisa Gantikan Swab Test untuk Jalan-jalan

Menurut Fajrin, kebijakan ini sudah diterapkan oleh Singapura.

"Jadi di lokasi tersebut warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat)," jelasnya.

Namun, belum jelas kapan aturan itu akan dilaksanakan. Lantaran saat ini pemerintah masih membahasnya dengan pihak-pihak terkait.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU