> >

Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan

Hukum | 28 Februari 2021, 11:31 WIB
Ilustrasi: layanan Bank BCA. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA membantah memidanakan nasabahnya bernama Ardi Pratama yang akhirnya kini harus menjalani penahanan.

Seperti diketahui, Ardi harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlanjur menggunkan uang sebesar Rp 51 juta di rekningnya yang ternyata ada kesalahan transfer dari pihak BCA.

Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer

Karena uang tersebut sudah terlanjur digunakan, Ardi yang tak mampu mengganti uang tersebut secara utuh akhirnya dipidanakan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan pihak yang memidanakan Ardi Pratama adalah mantan karyawan BCA yang telah melakukan kesalahan transfer.

Menurut Hera, pelaporan yang dilakukan oleh mantan pegawai BCA berinisial NK atas kesadarannya sendiri.

Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Adapun inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera F Haryn melalui keterangan resminy yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (28/2/2021).

Selain itu, dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU