SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang pria bernama Ardi Pratama tak menyangka bakal ditahan di balik jeruji besi. Ia ditahan karena terlanjur memakai uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya yang ternyata salah transfer oleh BCA.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan kliennya bukan tidak mau mengganti uang yang sudah terlanjur dipakainya.
Kliennya hanya mampu mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil. Sebab, Ardi Pratama disebut kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana
Namun demikian, kata Hendrix, upaya kliennya mengembalikan uang tersebut ditolak oleh pihak BCA. BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash.
"Saat itu, dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata Hendrix saat dihubungi pada Rabu (24/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hendrix mengungkapkan, orang yang melaporkan kliennya adalah pegawai BCA berinisial NK.
Penulis : Tito Dirhantoro