> >

Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban

Kriminal | 25 Februari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi: aksi penembakan Bripka CS di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.com)

Sementara Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Fredy Sambo menegaskan, Bripka CS telah mendapatkan pemecatan.

Proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam  Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU