> >

Bukti Sudah Mengerucut, MAKI Kasih Tenggang Waktu 1 Bulan untuk KPK Dalami Sosok King Maker

Hukum | 23 Februari 2021, 20:22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyerahkan bukti kepada KPK untuk membuka penyelidikan sosok King Maker.

Sosok King Maker ini yang muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bukti yang diserahkan yakni profil King Maker yang belum diungkap oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Untuk Ungkap King Maker, MAKI Sarankan Jaksa Pinangki Jadi Justice Collaborator

Menurut Boyamin, profil King Maker berasal dari unsur penegak hukum dan memiliki jabatan tinggi.

Namun dirinya belum mau menjelaskan lebih rinci siapa oknum penegak hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Boyamin menambahkan pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk KPK membuka penyelidikan baru terkait King Maker dalam kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Sebab, menurut Boyamin, semua informasi serta bukti yang didapat telah diserahkan oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga bisa meminta data pendukung dari pemeriksaan Djoko Tjandra di Bareskrim dan Kejagung serta pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejagung.

Baca Juga: ICW Desak KPK Ambilalih Kasus Djoko Tjandra dan Temukan “King Maker” Sebenarnya

“Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan,” ujar Boyamin.

Adapun sosok King Maker telah diakui keberadaannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki.

Menurut majelis hakim, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Pinangki, Siapa di Balik Sosok "King Maker"? - Opini Budiman

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.

Sementara, Djoko Tjandra yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih menjalani proses persidangan untuk kasus fatwa MA.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU