> >

Bukti Sudah Mengerucut, MAKI Kasih Tenggang Waktu 1 Bulan untuk KPK Dalami Sosok King Maker

Hukum | 23 Februari 2021, 20:22 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

Adapun sosok King Maker telah diakui keberadaannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki.

Menurut majelis hakim, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Pinangki, Siapa di Balik Sosok "King Maker"? - Opini Budiman

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.

Sementara, Djoko Tjandra yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih menjalani proses persidangan untuk kasus fatwa MA.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU