> >

Jumat 26 Februari 2021, Gibran Dilantik sebagai Wali Kota Solo, Selanjutnya Dikawal Paspampres ...

Politik | 23 Februari 2021, 19:20 WIB
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkomunikasi dengan warga melalui Kotak kampanye virtual. (Sumber: KOMPAS TV/WIDI NUGROHO )

SOLO, KOMPAS.TV - Gibran Rakabuming Raka diagendakan menjalani pelantikan sebagai Wali Kota Solo bersama pasangannya Wakil Wali Kota Teguh Prakosa pada Jumat, 26 Februari 2021.

Selama menjadi Wali Kota, akankah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)?

Plh Wali Kota Solo Ahyani menyebutkan, Gibran bersama Teguh akan dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara virtual.

Baca Juga: Makna Mural “Rudy Cukur Gibran” di Solo

Keduanya dilantik pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Tawangarum, Kompleks Balai Kota Solo.

“Yang melantik Gubernur Jateng secara virtual," kata Ahyani, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).

Dia menjelaskan semua persiapan pelantikan Gibran dan Teguh sudah disiapkan. Termasuk persiapan baju yang nanti dipakai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih juga sudah disiapkan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Gibran terkait pelaksanaan pelantikan.

"Sudah komunikasi (dengan Gibran)," imbuh Ahyani.

Baca Juga: Bukan Gibran, Ini Sosok yang Sementara Pimpin Kota Solo Gantikan FX Rudy

Setelah dilantikan sebagai Wali Kota Solo, Gibran tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Tergantung beliau juga. Kalau di pribadi wilayahnya RI 1. Sebagai jabatan wali kota kan wilayahnya pemkot mengikuti protokol pemkot. Nanti pengamanan tertutup juga bisa," kata Ahyani.

Di luar itu, secara protokol, Ahyani menambahkan, pemkot telah menyiapkan ajudan untuk Gibran setelah dilantik sebagai Wali Kota Solo.

"Sudah disiapkan (ajudan) dari sini (pemkot)," ungkap dia.

Baca Juga: Diisukan Maju Pilgub Jakarta, Refly Harun: Gibran Lebih Untung Maju sebagai Cagub Jawa Tengah

Sejatinya, sebagai keluarga Presiden, Gibran memang akan dikawal Paspampres.

Jika ini terjadi maka Gibran akan menciptakan sejarah baru.

Anak Presiden

Adapun Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur Pengamanan Presiden dan Wapres, Mantan Presiden dan Wapres beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan anak dan menantu itu ditetapkan Panglima TNI.

Baca Juga: Dari Gibran, Risma, AHY, Raffi Ahmad dan Petahana Anies Baswedan, Ramai Muncul di Pilgub Jakarta...

“Menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden dan keluarga,” bunyi pasal 28 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan terhadap kelancaran penyelenggaraan pengamanan Presiden/ Wapres beserta keluarganya diatur oleh Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Atas dasar itu Kementerian Pertahanan pada 28 Januari 2014 mengeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Presiden/Wapres, Mantan Presiden dan Mantan Wapres beserta Keluarga serta Tamu Negara.

Baca Juga: Gibran Bakal Tantang Anies di Pilgub Jakarta, Wali Kota Solo: Hak Seseorang Menentukan Sikap Politik

Pada Pasal 6 ayat (2) Permenhan disebutkan pengamanan anak dan menantu Presiden/Wapres untuk menjamin keamanan dan keselamatan pribadi anak dan menantu dari Presiden/Wapres setiap saat dan di mana pun berada, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut pengamanan ditetapkan Panglima TNI. Yang dimaksud pengamanan yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, guna menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan.

Ancaman itu yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden/Wapres dan keluarganya.

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

Sedangkan gangguan adalah tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu pengamanan.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU