> >

Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu

Peristiwa | 22 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi Tim Brimob mengevakuasi warga RT 10 Keluarahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur yang terdampak banjir. Ketinggian air mencapai 170 sentimeter. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Perahu karet bertuliskan "Front Pembela Islam (FPI)" disita polisi saat melakukan kegiatan evakuasi kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021).

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kuniawan, membenarkan pihak kepolisian telah mengamankan sarana prasarana milik FPI.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Viral Perahu Karet FPI Evakuasi Korban Banjir

"Kami mengamankan sarana prasarana (milik FPI) yang ada pada gambar viral itu," kata Erwin di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021), melalui sebuah rekaman suara.

Diketahui, memang sebelumnya muncul sebuah foto di media sosial yang menampilkan perahu karet bertuliskan FPI saat proses evakuasi banjir di Cipinang Melayu.

Foto tersebut diunggah di Twitter oleh akun bernama @IB_FPI pada Sabtu (20/2/2021) sore.

Erwin menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Enam Menteri tentang pelarangan atribut FPI.

Baca Juga: Hasil Survei Kinerja Jokowi, FPI dan Muhammadiyah Tak Puas

"Kita ketahui bersama-sama bahwa SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI, kita tetap dengan tegas melarang kegiatan itu," kata Erwin.

Sementara itu, Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, mengatakan bahwa insiden penyitaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi.

"Kita kan tahu semua kalau FPI udah dibekukan, organisasi terlarang di Indonesia. Jadi mereka kemarin ikut evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu," kata Saiful dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Mengetahui ada atribut bertuliskan FPI, pihak TNI-Polri kemudian melarang kegiatan organisasi tersebut dalam mengevakuasi warga.

Baca Juga: Polisi: Kami Tak Melarang Bantu Korban Banjir Jakarta, tapi Jangan Pakai Atribut FPI

"Pakai logo FPI, baik perahunya, rompinya, benderanya, kausnya, semuanya berlogo FPI. Karena kita tahu itu organisasi terlarang ya kita larang," ucap Saiful.

Saiful mengatakan, atribut FPI yang dipakai masih menggunakan logo yang lama.

"Mereka pakai (logo) FPI lama kok. Mau persaudaraan atau FPI saja tidak boleh," ucap Saiful.

Sebelumnya, pemerintah resmi telah membubarkan Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Baca Juga: Relawan FPI Dibubarkan Saat Beri Bantuan Korban Banjir Jakarta, Ini Kata Polisi

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI ke Bareskrim Polri

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU