> >

Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Ketua Umum MUI: Kami Setuju Agar Mereka Jera

Update corona | 16 Februari 2021, 16:48 WIB
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). Kemeterian Kesehatan hingga Kamis (11/2) telah memberikan vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama kepada 1.017.186 orang, sementara untuk vaksinasi tahap kedua sudah diberikan kepada 345.605 orang. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (Sumber: Kompas.com/(ANTARA FOTO/FAUZAN))

SURABAYA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetui pemberian sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19. Hal ini disampikan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhar yang menyebut pemberian sanksi agar penolak vakisinasi menjadi jera.

“Sepertinya perlu ada sanksi yang membuat para penolak vaksin ini jera. Apalagi menerima vaksin sebagai salah satu upaya pemerintah menangani pandemic Covid-19,”kata Miftachul, usai melantik pengurus MUI Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.

Baca Juga: Terkait Warga yang Menolak Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting

Melansir Kompas.com, Miftachul mengatakan vaksinasi sangat penting dilakukan agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.

“Vaksin sebenarnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat banyak," ujar mantan Rais Aam Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Menurutnya, vaksinasi adalah kewajiban bersama dan upaya pemerintah dan masyarakat untuk saling menyelamatkan.

“Semoga musibah pandemi Covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT,” harap dia.

Baca Juga: Yordania Mulai Vaksinasi Covid-19 di Kamp Zaatari Yang Berisi 78.000 Pengungsi Suriah

Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI dalam sebulan terakhir gencar melakukan vaksinasi Covid-19 gratis. Vaksin didapat dari China dengan merek Sinovac.

Hingga Senin (15/2/2021), pemerintah mencatat sebanyak 1.468.764 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU