> >

Penusuk Kadis Parekraf Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:56 WIB
RH, penusuk Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - RH, penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Polres Jakarta Selatan akan mengenakan pasal berlapis terhadap RH. Terutama pasal 351 ayat 2 KUHP.

Yang isinya, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga akan menggunakan Undang-Undang Darurat karena pelaku penusukan membawa senjata tajam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Penusuk Kadis Parekraf: Hari Ini Bapak Bisa Selamat, tapi Jangan Harap Lain Hari Selamat!

Diketahui, motif RH melakukan penusukan karena tidak puas mendengar jawaban Gumilar Ekalaya terkait kontrak kerjanya.

"Jawabannya adalah, Anda berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan. Jadi silakan ditanyakan ke sana," kata Azis.

Jawaban tersebut ternyata membuat tersinggung dan melakukan penusukan dengan senjata tajam yang telah dibawanya.

"Padahal jawabannya, jawaban normatif, bukan jawaban seperti perselisihan," ujar Azis.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU