Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Mulai Kirim Notifikasi Tilang via WA, Tidak Berformat APK

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 22:50 WIB
polda-metro-jaya-mulai-kirim-notifikasi-tilang-via-wa-tidak-berformat-apk
Tampilan notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA). (Sumber: Polda Metro Jaya )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuat inovasi bernama Sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan notifikasi tilang dikirim melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan, " kata Ade di Jakarta, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Antara

Ia menyebutkan, ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kelima nomor itu adalah 0823-3334-3250; 0852-5886-9001; 0852-5886-8990; 0823-3334-3249; dan 0878-1717-4000.

Baca Juga: Waspada Penipuan Phising Mengatasnamakan SATUSEHAT Kemenkes RI

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," ujar Ade.

"Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " sambungnya.

Ade juga berharap dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut, tidak ada korban penipuan.

"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," tuturnya. 

"Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," lanjutnya. 

Baca Juga: Penipuan Tilang Elektronik ETLE Beredar Lagi di WhatsApp, Kenali Ciri-cirinya!




Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x