> >

Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat

Politik | 5 Februari 2021, 12:42 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

KPU telah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat  Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Masih Mengkaji Polemik Orient Riwu Kore, Bawaslu Minta Pelantikan Ditunda

KPU menetapkan pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua 2020.

Penetapan tersebut hasil Rapat  Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Sabtu (23/01/2021).

Pasangan nomor urut 2 ini meraih suara 21.359 atau 48,3 persen dari 44.210 suara yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten  Sabu Raijua.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU