> >

Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Mantan Ketua MK: WNA Mutlak Tidak Bisa Jadi Pejabat

Politik | 5 Februari 2021, 12:42 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mendapat perhatian dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya status Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih dapat dibatalkan.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam UU 10/2016 dijelaskan seorang kepala daerah berstatus kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/2/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Jimly menilai agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, wakil bupati terpih dapa ditetapkan sebagai bupati. Mekanisme ini dapat diberikan kepada DPRD Sabu Raijua.

Namun jika masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih.

Kalau masalahnya sudah di Mendagri berarti Mendagri saja yang mencoretnya," ujarnya.

Baca Juga: Terkuak!! Ini Alasan Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor Amerika

Sebelumnya Bawaslu mendapat surat balasan dari Kedutaan Amerika Serikat yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore merupakan waga negara Amerika Serikat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU