> >

PKS Sebut Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya

Peristiwa | 4 Februari 2021, 08:00 WIB
Tangkapan layar Facebook yang menampilkan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Sumber: Facebook via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut transaksi koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok tidak melanggar. Penggunaan dinar dan dirham tak ubahnya seperti jual beli emas, bukan sebagai mata uang.

Demikian Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan Rabu (3/2/2021). “Apa yang dilakukan Pasar Muamalah bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang, tetapi tak ubahnya seperti jual beli emas, seperti antam. Jadi sistemnya barter emas dengan perak atau sebaliknya. Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar,” kata Bukhori Yusuf.

Baca Juga: Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain

Bukhori menuturkan dalam penggunaan dinar dan dirham, warga membelinya dengan rupiah. Itu artinya, sambung Bukhori, transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah bukan untuk tujuan mengganti mata uang rupiah menjadi dinar dan dirham.

“Dibelinya dengan rupiah kan. Menurut saya tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kecuali jika dinar dirhamnya itu menjadi mata uang. Dengan demikian tidak ada delik pidana yang dilanggar,” ujar Bukhori.

Baca Juga: Mengenal Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Ditetapkan Tersangka

Bukhori yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, justru melihat ada upaya lain di balik penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Ia menilai, ada yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas. Baginya dasar kepemilikan dinar dan dirham tidak lain sebagai bentuk kekayaan.

“Saya khawatir ada pihak-pihak yang tidak menginginkan masyarakat Indonesia memiliki emas yang banyak sebagai kekayaan yang tetap dan dapat menjadi pertahanan ekonomi dalam negeri yang kokoh,” tuturnya.

Baca Juga: Fakta Pasar Muamalah di Depok yang Bertransaksi Menggunakan Dinar

Seperti sudah diberitakan KOMPAS.TV, pendiri dan penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi memperkenalkan dinar dan dirham sebagai alat tukar. Ia kerap menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan dinar dirham sebagai alat tukar.

Zaim, pada 2005-2006, belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi. Selain itu, Zaim juga melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Nyatakan Pamit

Dalam rekam jejaknya, Zaim juga belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas. Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi. Salah satunya, tentang konsep zakat yang mengharuskan penggunaan dinar dan dirham.

Rabu, 3 Januari 2021, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Zaim Saidi, melalui akun instagramnya menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit.

"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya. Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn.  Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021). 

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU