Kompas TV nasional hukum

Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 21:35 WIB
ada-tulisan-nusantara-di-koin-dirham-polisi-menduga-zaim-saidi-buka-pasar-muamalah-di-daerah-lain
Seorang pembeli sedang transaksi di Pasar Muamalah di Depok yang didirikan oleh sosok Zaim Saidi (kanan) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian menduga Pasar Muamalah tidak hanya berdiri di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menemukan tulisan 'Amirat Nusantara' dan 'Amir Zaim Saidi' di koin Dinar dan Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah.

Diduga pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi mendirikan pasar serupa di beberapa daerah.

Baca Juga: Wujud Dinar-Dirham Zaim Saidi yang Digunakan di Pasar Muamalah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini penyidik sedang mendalami dugaan adanya Pasar Muamalah di daerah lain. Jika ditemukan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

"Tentu akan dilakukan penindakan yang sama, maksudnya ditemukan pasar-pasar muamalah yang seperti itu juga di daerah lain," ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menambahkan tulisan 'Amirat’ berarti pimpinan, sedangkan tulisan ‘Amir Zaim Saidi' yang tercetak di koin dimaksudkan Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin Dinar dan Dirham tersebut.

Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola Pasar Muamalah.

Baca Juga: Mengenal Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Ditetapkan Tersangka

Ia juga menyediakan wakala induk atau tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi jual-beli di Pasar Muamalah.

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x