> >

Investasi Bodong, Pasutri Tipu Pengusaha Hingga Rp 39 Miliar

Kompas pagi | 28 Januari 2021, 06:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai mantan menantu pejabat tinggi Polri, pasangan suami istri ditangkap Polda Metro Jaya, usai menipu seorang pengusaha dengan modus investasi. 

Kedua pelaku mampu menggasak uang korban sebesar 39 miliar rupiah.

Inilah pasangan suami istri yang menjadi tersangka penipuan investasi bodong saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. 

Sejumlah barang di antaranya dokumen dokumen perjanjian investasi dan bukti transfer, serta KTP palsu dijadikan alat bukti.

Dalam aksinya, mereka menawarkan sejumlah investasi seperti tambang batu bara dan pengelolaan lahan parkir. 

Pasangan suami istri itu dikenakan pasal berlapis, terutama pasal penipuan dan penggelapan, serta pasal tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live . Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV  
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv  
Twitter: https://twitter.com/KompasTV  
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU