> >

Ikut Digugat Tommy Soeharto Karena Tol Desari, Camat Cilandak: Saya Belum Terima Surat Gugatan

Berita utama | 26 Januari 2021, 13:53 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, setidaknya menggugat lima pihak lantaran aset properti miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ikut tergusur proyek jalan tol Depok-Antasari (Desari).

Salah satu tergugat diantaranya adalah Kecamatan Cilandak. Saat dikonfirmasi, Mundari selaku Camat Cilandak mengaku belum menerima surat gugatan dari pengusaha nasional dengan nama asli Hutomo Mandala Putra itu.

“Saya belum lihat dan terima suratnya ya. Saya cek kemarin belum ada surat,” ujar Mundari saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) siang sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Deretan Bisnis Tommy Soeharto

Kecamatan Cilandak merupakan salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tommy menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

“Sekarang saya lagi nanya-nanya juga persis. Dipelajari dulu permasalahannya gimana. Kami juga belum dengar dari panitia pembebasan lahan,” ujar Mundari.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya

Menurut Mundari, sebagai pemimpin Kecamatan Cilandak tak bisa menjawab terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto.

Dia mengungkapkan, pihak yang bisa menjawab adalah Panitia Pembebasan Lahan Jalan Tol Depok-Antasari.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU