Kompas TV nasional berita utama

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Karena Aset Digusur Tol Desari, Ini Bentuk Keseriusannya

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 14:45 WIB
tommy-soeharto-gugat-pemerintah-rp56-6-m-karena-aset-digusur-tol-desari-ini-bentuk-keseriusannya
Kakak beradik, Tommy dan Titiek Seorharto, mengikuti pawai kampanye damai di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018) (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tommy Soeharto yang juga putra bungsu mantan Presiden Soeharto rupanya tak main-main untuk menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp56,6 miliar lantaran aset propertinya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan digusur proyek jalan Tol Desari (Depok-Antasari).

Wujud keseriusan pemilik nama asli Hutomo Mandala Putra itu tampak dari isi gugatan yang diajukannya melalui kuasa hukumnya Victor Simanjuntak lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tol Desari, Proyek yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut

Hal ini tampak dari isi petitum dalam surat gugatan tersebut yang setidaknya ada 12 item:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;

4. Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M Gegara Tol Desari, Apa Itu Tol Desari?

5. Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.