> >

Hari Ini PPKM Jilid 2 Dimulai, Ada Tujuh Provinsi yang Menjalankan, Mana Saja?

Berita utama | 26 Januari 2021, 08:32 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dimulai Selasa (26/1/2021) ini hingga 8 Februari 2021.

PPKM ini merupakan jilid 2 dari penerapan serupa sebelumnya yang berjalan dua pekan dan berakhir 25 Januari 2021.

Pada PPKM jilid 2 ini, masih tujuh provinsi yang melakukan penerapannya yang mengatur adanya pembatasan aktivitas masyarakat. 

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Besok Gubernur Banten Perpanjang PPKM Tangerang Raya untuk Dua Pekan ke Depan

Adapun ketujuh provinsi tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali, yakni:

1. DKI Jakarta, 

2. Banten, 

3. Jawa Barat, 

4. Jawa Tengah, 

5. DI Yogyakarta, 

6. Jawa Timur, 

7. Bali.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di ketujuh provinsi tersebut.

"Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga. 

Baca Juga: PPKM Jawa Tengah, Ganjar akan Buat Aplikasi Khusus Jualan untuk PKL

Hasil monitoring kasus

Lebih lanjut disebutkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, didapatkan hasil sebagai berikut: 

- Sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,

- Sebanyak 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, dan

- Sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

- Sementara itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota dan 21 lainnya mengalami menurun.

- Terkait dengan kasus aktif, terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota. Sedangkan, di 3 kabupaten/kota tetap dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Wilayah Jakarta

- Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.

- Dalam hal tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, sebanyak 34 kabupaten kota/meningkat, dan 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Aturan jam buka restoran dan mal

Dalam pemberlakuan PPKM tahap kedua ini, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.

Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB, karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar), maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam. 

Adapun aturan PPKM jilid 2 adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Mengukur Efektifitas Perpanjangan PPKM, Epidemiolog: Dosis dan Durasinya Harus Sesuai

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: Mengukur Efektifitas Perpanjangan PPKM, Epidemiolog: Dosis dan Durasinya Harus Sesuai

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU