Kompas TV regional peristiwa

Besok Gubernur Banten Perpanjang PPKM Tangerang Raya untuk Dua Pekan ke Depan

Kompas.tv - 25 Januari 2021, 22:50 WIB
besok-gubernur-banten-perpanjang-ppkm-tangerang-raya-untuk-dua-pekan-ke-depan
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Jumat (13/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Penulis : Deni Muliya

SERANG, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya diperpanjang mulai besok Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Warga Banten Positif Covid Saat Razia di Cimahi

Keputusan PPKM di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang selama dua pekan ke depan tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021. 

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada kepala daerah untuk lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Kemudian menyosialisasikan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa.

"Serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," kata Wahidin dikutip dari keterangan resminya. Senin (25/1/2021). 

Penerapan PPKM dilakukan di Tangerang Raya dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk itulah, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Dari Banten Sampai Papua, Sejumlah Wilayah Ini Berpotensi Banjir Dalam 10 Hari ke Depan

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina mengungkapkan bahwa terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. 

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Buceu mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Perwal, Kepwal dan SE tersebut pada Selasa (26/1/2021) esok hari sampai 8 Februari 2021. “Perwal, Kepwal dan SE Perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari 2021,” kata Buceu melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021) malam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x