> >

Hari Ini PPKM Jilid 2 Dimulai, Ada Tujuh Provinsi yang Menjalankan, Mana Saja?

Berita utama | 26 Januari 2021, 08:32 WIB
Suasana sepi pusat kuliner Galabo saat pemberlakuan PPKM di Kota Solo, Senin (11/1/2021). (Sumber: TribunSolo.com / Adi Surya Samodra)

- Sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

- Sementara itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota dan 21 lainnya mengalami menurun.

- Terkait dengan kasus aktif, terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota. Sedangkan, di 3 kabupaten/kota tetap dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Wilayah Jakarta

- Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.

- Dalam hal tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, sebanyak 34 kabupaten kota/meningkat, dan 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Aturan jam buka restoran dan mal

Dalam pemberlakuan PPKM tahap kedua ini, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.

Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB, karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar), maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam. 

Adapun aturan PPKM jilid 2 adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Mengukur Efektifitas Perpanjangan PPKM, Epidemiolog: Dosis dan Durasinya Harus Sesuai

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

- pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca Juga: Mengukur Efektifitas Perpanjangan PPKM, Epidemiolog: Dosis dan Durasinya Harus Sesuai

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU