> >

Moeldoko Ungkap Pertimbangan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 7 Tahun 2021

Politik | 20 Januari 2021, 20:22 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yakni kewaspadaan bangsa dan pelibatan warga negara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dengan pertimbangan tersebut masyarakat tidak perlu curiga.

Sebab kewaspadaan menjadi sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Terlebih dalam Perpres 7/2021 juga mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.

Ia menjelaskan saat ini rasio penduduk dengan polisi tidak seimbang. Polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang.

Di sisi lain, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa. Artinya satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat.

"Kita mesti rasional lah, disekitar kita ada ancaman karena tidak waspada, tenang-tenang saja maka kita menjadi bangsa yang teledor, bangsa yang lalai," ujarnya di kantronya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat

Moeldoko juga menambahkan masyarkat tidak perlu takut Perpres 7/2021 Tentang  Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme seperti pola yang dilakukan orde baru.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU