> >

Moeldoko Ungkap Pertimbangan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 7 Tahun 2021

Politik | 20 Januari 2021, 20:22 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pertimbangan utama diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 yakni kewaspadaan bangsa dan pelibatan warga negara.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dengan pertimbangan tersebut masyarakat tidak perlu curiga.

Sebab kewaspadaan menjadi sangat penting untuk menghindari keteledoran, kelalaian, dan ancaman dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Terlebih dalam Perpres 7/2021 juga mengatur mengenai pelibatan warga negara dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme.

Ia menjelaskan saat ini rasio penduduk dengan polisi tidak seimbang. Polisi di Indonesia berkisar di angka 470.000 orang.

Di sisi lain, jumlah penduduk di Tanah Air mencapai 270 juta jiwa. Artinya satu polisi itu kurang lebih harus mengelola 500 masyarakat.

"Kita mesti rasional lah, disekitar kita ada ancaman karena tidak waspada, tenang-tenang saja maka kita menjadi bangsa yang teledor, bangsa yang lalai," ujarnya di kantronya, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat

Moeldoko juga menambahkan masyarkat tidak perlu takut Perpres 7/2021 Tentang  Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme seperti pola yang dilakukan orde baru.

Ia mengakui pasca-reformasi, jika negara menyatakan kewaspadaan maka akan dicap sebagai anti reformasi dan orde baru. Namun hal tersebut sangat bertolak belakang.

Kewaspadaan yang dimaksud untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam mencegah ancaman yang akan terjadi.

Hal ini, sambung Moeldoko, adalah bagian dari demokrasi yakni bagaimana mengelola masyarakat untuk terlibat dalam menangani situasi kemananan.

Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Ingin Buat Polisi Dunia Maya dan Wajib Pasang CCTV

"Persoalan Kamtibmas itu tidak bisa ditangani hanya oleh kepolisian, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Maka perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia yang sifatnya adalah pemberdayaan," ujar Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, Perpres 7/2021 juga lahir atas dorongan organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO).

Setidaknya, ada 50 CSO yang mendukung agar Perpres itu dilahirkan. Dukungan lainnya berasal dari 18 kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. Menurutnya, terbitnya Perpres ini menjadi keberhasilan dari para CSO.

"Jadi saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini maka keterlibatan seluruh masyarakat, dalam konteks perpolisian masyarakat ini, mari kita sambut bersama," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing

Adapun Perpres 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021. Perpres itu resmi diundangkan sehari setelahnya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU