> >

Tujuh Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI Bereaksi Keras

Peristiwa | 11 Januari 2021, 12:01 WIB
Rizieq Shihab (Sumber: kompas.com)

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq Shihab Sejak dari Markaz Syariah Megamendung

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengatakan langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Hadirkan Dua Saksi

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU