Kompas TV nasional peristiwa

Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq Shihab Sejak dari Markaz Syariah Megamendung

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 01:30 WIB
komnas-ham-ada-pihak-selain-polisi-ikut-buntuti-rizieq-shihab-sejak-dari-markaz-syariah-megamendung
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Sumber: AFP/ADITYA SAPUTRA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) mengungkapkan ada pihak lain selain polisi yang juga turut mengintai dan membuntuti pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Demikian hal ini terungkap setelah Komnas HAM melakukan serangkaian penyelidikan terkait insiden penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI saat bentrok dengan polisi pada Senin, 7 Desmber 2020 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak selain polisi itu dilakukan pada Jumat, 4 Desember 2020.

Pengintaian dan pembuntutan dimulai sejak dari kawasan Markaz Syariah Megamendung hingga ke Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Komnas HAM: Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Buntuti Rizieq Shihab, Dimulai dari Sentul Bogor

“Bahwa didapatkan fakta telah terjadi pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi,” kata Anam dalam jumpa persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (8/1/2021).

Namun demikian, Komnas HAM tidak menyebutkan lebih lanjut terkait pihak selain polisi yang membuntuti Rizieq Shihab itu.

Sementara polisi sendiri terbukti melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab sejak dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Adalah petugas dari Direskrimum Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk membuntuti Rizieq Shihab. Pembunutan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Hargai Investigasi Komnas HAM, Polri Akan Buktikan di Pengadilan

Operasi pembuntutan tersebut, menurut Komnas HAM, dilakukan secara resmi karena ada surat penugasan tertanggal 5 Desember 2020.

“Benar, pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan,” kata Anam.

Anam menjelaskan, pihaknya mendapat sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil analisa rekaman CCTV, dan analisis rekaman percakapan (voice note).

Hasilnya, teridentifikasi bahwa ada sejumlah mobil diduga melakukan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab dan rombongan pada Minggu (6/12/2020) hingga Senin (7/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x