> >

Pakar Hukum: Tak Perlu Berpolemik, SKB Pelarangan FPI Sesuai dengan UU

Politik | 4 Januari 2021, 18:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berikan keterangan pers pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar Streaming Youtube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai larangan pemerintah terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI) merupakan hal yang wajar.

Pelarangan yang diteken enam menteri tersebut, sebagai tindakan pencegahan terhadap organisasi masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

"Eksistensi SKB itu sebenarnya tidak perlu dijadikan polemik," ujar Indriyanto dalam pernyataannya kepada Jurnalis Kompas TV Frisca Clarissa, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: FPI Duga SKB Sebagai Siasat Mempersempit Pengungkapan Kasus Kematian 6 Laskar

SKB enam menteri itu merupakan mandat implementatif dari regulasi sistem perundang-undangan Indonesia.

"Baik Undang-Undang Ormas Nomor 16 Tahun 2017, maupun konstitusi kita sendiri," jelas Indriyanto.

Jadi, lanjutnya, sepanjang substansi dari visi misi aktivitas kegiatan organisasi masyarakat (ormas) itu bertentangan dengan hukum, sudah sangat wajar bagi negara untuk mengeluarkan tindakan yang dinamakan tindakan pencegahan (precaution measures).

"Jadi berupa penolakan maupun pelarangan kegiatan-kegiatan aktivitas bahkan visi misi dari setiap ormas termasuk FPI yang bertentangan dengan hukum itu saja," tuturnya.

Reaksi Pelarangan FPI

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi dengan SKB pelarangan ormas FPI yang ditandatangani oleh enam menteri. Menurutnya, pelarangan itu adalah praktik otoritarian.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, dilihat Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri

Sementara politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk berserikat.

Oleh karena itu, baik pemerintah atau FPI bisa menyelesaikan permasalahan ini di ranah hukum.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU